Thursday, 26 September 2019

AD / ART Yayasan Pesantren Pendidikan Islam Asma'ul Husna Sungai Pakning


ANGGARAN DASAR

YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING

MUQADIMAH

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejateraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Q.S.An Nisa’ :9)

Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitah ( suci) maka orang tuanyalah yang menjadikan Yahudi Nasroni atau Majusi.”( H.R. Bukhari)

            Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamiin, setinggi puji sedalam syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq hidayah dan inayahnya kepada kita semua. Semoga dengan ucapan syukur kita dapat menambah kenikmatan kita di hari-hari yang akan datang dan meridhai kita beramal shaleh dimuka bumi ini.

            Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad,shalawatberiring salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, para keluarganya, para sahabat, Tabiin, Tabiit Tabiin dan para Ulama’ warasatul Anbiya’ yang telah gigih berjuang demi tegaknya islam.

            Pembinaan/ pembangunan manusia seutuhnya merupakan bidang pengabdian terhadap Allah SWT terhadap bangsa dan negara, maka potensi yang ada pada umat islam pelu dibina, dikembangkan dan ditingkatkan secara terus menerus dengan penuh rasa tanggung jawab membina dan mengembangkan baik bidang sosial ekonomi kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, agama dan kemanusian guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia muslim indonesia yang beriman dan bertaqwa.

            Menyadari hal tersebut kami merasa terpanggil untuk secara aktif ikut berperan nyata membantu pemerintah dalam upaya membina umat melalui kegitan-kegiatan sisial ekonomi kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan kemanusiaan.

            Untuk itu pada hari senin malam selasa tanggal 10 Februari 2014 M bersempena pada tanggal 11 Rabiul Awwal 1435 H Pukul 22.00 WIB bertempat dirumah bapak Sugeng Widodo, S.HI Jalan Nusantara No.198 RT 03 RW.01 Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau telah sepakat membentuk dan mendirikan :YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING , dan dengan memohon ridho Allah SWT, Kami Bermufakat dengan tulus ikhlas menghimpun diri dalam suatu persatuan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1 Nama
Lembaga ini diberi nama YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dan disingkat YPPI ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING



Pasal 2 Tempat Kedudukan
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING, berkedudukan dan berkantor pusat dijalan Nusantara No,198 RT.03 RW 01 Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia. Dengan kantor- kantor cabang dan /atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain baik dalam maupun luar negeri yang ditentukan oleh Badan Pendiri.

Pasal 3 Jangka Waktu
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING didirikan sejak hari senin malam selasa tanggal 10 Februari 2014 M bersempena pada tanggal 11 Rabiul Awwal 1435 H dan untuk yang tidak terbatas.

BAB II
BENTUK DAN IDENTITAS
Pasal 4 Bentuk Dan Identitas
1.             YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING berbentuk independen, dalam arti kata berwenang untuk membuat peraturan-peraturan rumah tangga untuk yayasan yang mengatur segala sesuatu yang oleh yayasan dianggap perlu dan berguna agar yayasan dapat berjalan dan diurus sebaik-baiknya.
2.             YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING bergiat dalam bidang sosial ekonomi kemasyarakata, pendidikan, kesehatan, agama dan kemanusiaan dengan cara kekeluargaan dan sukarela dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama , hukum, moral, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

BAB III
AZAS, LANDASAN, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 5 Azas Dan Landasan
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING berazaskan pancasila dan berlandaskan Undang-undang 1945  (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima).

Pasal 6 Lambang dan Bendera
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING mempunyai Logo yang selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan.



BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 7 Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING adalah:
1.        Menegakkan dan mensyiarkan agam islam dalam arti seluas-luasnya.
2.        Memajukan kesejahteraan umat islam dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka pembanguna manusia seutuhnya.
3.        Ikut aktif mensukseskan pembaguna nasional melau bidang sosial ekonomi kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, agama dan kemanuisaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia muslim indonesia.

Pasal 8 Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING sebagaimana tercantum pada pasal 7, maka yayasan melaksanakan kegiatan usaha antara lain:
1.        Menjalankan usha dalam bidang Sosial Ekonomi kemasyarakatan yang meliputi:
a.         Menghimpun dana untuk beasiswa kurang mampu.
b.         Menghimpun dana kesejahteraan guru mengaji
c.         Membuka lahan baru sebagai arel perkebunan.
d.        Mendirikan koperasi YPPI Asmaul Husna Sungai Pakning.
e.         Mendirikan travel/ biro perjalanan haji dan umroh
f.          Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial dilingkungan
2.        Menjalankan usaha dalam bidang pendidikan, yang meliputi :
a.         Membangun asrama pelajar
b.         Menadkan BIMBEL (Bimbingan Belajar) bagi para pelajar.
c.         Mengadakan PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat) Asmaul Husna Sungai Pakning.
d.        Mengadakan bimbingan dan pelatihan manasik haji dan umroh.
e.         Mengadakan pendidikan formal dan informal
(Taman Pendidikan Al-qur’an dan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi atau PAUD, TK,SD Sederajat , SMP Sederajat, SMA Sederajat sampai perguruan tinggi).
f.          Menjalankan seminar-minar, lokarkarya dan sarasehan.
g.         Mengadakan pelatihan-pelatihan, kursus-kursus keterampilan
h.         Melayani konsultasi-konsultasi bimbingan dan konseling (pendampingan).
i.           Mengusahakan perpustakaan masyarakat .
j.           Mengusahakan penyusunan, percetakan dan penerbitan buku-buku pelajaran.
3.        Menjalankan usaha dalam bidang kesehatan, yang meliputi:
a.         Mendirikan rumah yatim piatu, rumah pemeliharaan orang lansia.
b.         Mendirikan rumah sakit, poliklinik dan Laboratorium.
4.        Menjalankan usaha dalam bidang keagamaaan, yang meliputi:
a.         Mengadakan Majelis Dzikir Asmaul Husna Sungai Pakning .
b.         Membuat kelompok Nasyid Islam Asmaul Husna Sungai Pakning
c.         Mendirikan rumah ibadah, rumah Tahfidz Al-Qur’an
d.        Menerima dan menyalurkan dan amal baik berupa hibah, wakaf,zakat, infaq dan sedekah
e.         Pembinaan mualaf dan para kader mubalgh
f.          Memberikan penerangan dan penyuluhan dimasjid-masjid /suarau
g.         Meningkatkan pemahaman keagamaan serta kegiatan usaha lainya yang terkait.
5.        Menjalankan usaha dalam bidang kemanusiaan, yang meliputi:
a.         Pengkajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia(SDM)
b.         Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tertinggal.
6.        Melaksanakan usha lain yang sah dalam arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kemajuan yayasan, dalam rangka pelaksanaan maksud dan tujuan yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan, maksud dan tujuan yayasan dan peaturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 9 Kekayaan
1.        Kekayaan YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING diperoleh dari kekayaan awal yang telah dipisahkan dari kekayaan pribadi para pendiri yang disahkan,dari bentuk uang yaitu sebesar Rp. 10.000.00,-( Sepuluh Juta Rupiah).
2.        Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
a.         Sumbangan atau bantuan yang bersifat tidak mengikat, dari badan atau perorangan di indonesia atau dari luar negeri yang berminat mendukung maksud dan tujuan yayasan.
b.         Wakaf dan hibah dari masyarakat termasuk hibah wasiat.
c.         Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Semua kekayaan yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.






BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1.        Kekuasan tertinggi YAYASAN PESANREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dipegang oleh Badan Pendiri Yang terdiri dari 2 (dua) orang.
2.        Untuk melaksanakan kegiatan/tugas organisasi, badan pendiri membetuk dan memberi wewenang kepada Badan Pengurus YAYASAN PESANTREN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNINH.
3.        Yayasan ini mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus harian dan pengawas.

BAB VII
BADAN PENDIRI,KEWAJIBAN DAN BADAN PENDIRI
Pasal 11 Badan Pendiri

1.        Badan Pendiri terdiri dari 2 orang ,dan berwenang mengangkat dan memberhentikan badan pengurus.
2.        Badan Pendiri memilki kewajiban dan wewenang seperti yang diatur dalam Anggaran rumah tangga.


BAB VIII
BADAN PENGAWAS
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGAWAS
Pasal 13 Pengawas

1.        Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
2.        Pengawas terdiri dari 1(satu) orang atau lebih anggota pengawas.
3.        Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai ketua pengawas.
4.        Pengawas diangkat oleh pembina melalui rapat pembina untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dpat diangkat kembali.
5.        Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pembina, pengurus atau pelaksana kegiatan
6.        Jabatan pengawas berakhir apabila:
a.         Meninggal dunia.
b.         Mengundurkan diri
c.         Bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun.
d.        Diberhentikan berdasarkan rapat pembina
e.         Masa jabatan berakhir.

Pasal 14 Kewajiban Dan Wewenang Pengawas
1.        Pengawas wajib dengan I’tikad baik dan penuh tanggung jawab  menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan.
2.        Ketua pengawas dan satu anggota pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas .
3.        Pengawas berwenang:
a.         Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan yayasan.
b.         Memeriksa dokumen.
c.         Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas;atau
d.        Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus.
e.         Memberi kepada pengurus.
4.        Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.        Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasanya.
6.        Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada pembina.
7.        Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh pembina sebagaiman adimaksud dalam ayat (6) maka pembina
8.        Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), pembina dengan keputusan rapat pembina wajib:
a.         Mencabut keputusan pemberhentian sementara;atau
b.         Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan.
9.        Dalam hal pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatanya semula.
10.    Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayaysan.


BAB IX
BADAN PENGURUS DAN KEANGGOTAAN PENGURUS
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN PENGURUS
Pasal 15 Badan Pengurus
1.        Yayasan ini diurus oleh suatu kepengurusan yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, sekretaris dan seorang bendahara yang semuanya bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembina.
2.        Anggota pengurus diangkat oleh badan pendiri untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diangkat kemabali untuk periode berikutnya.
3.        Pengurus berhak untuk mengangkat beberapa orang pelindung dan penasehat
4.        Untuk pertama kalinya pengurus terdiri dari:

Pembina                           : TAKRIB
                                           LASIPAH

Ketua                               : SUGENG WIDODO,S.HI
Sekretaris                         : M.FIKRI,S.T
Bendahara                        : HERLINA,SE.Sy

Pengawas                         : SITI MAIMUNAH

5.        Pengangkatan nama diketahui dan disetejui oleh masing-masing yang berkepentingan
6.        Pelindung/penasehat, pembantu-pembantu umum dan seksi-seksi kepengurusan yayasan ini akan disusun dan diatur dalam suatu anggaran rumah tangga.

Pasal 16 Keanggotaan Pengurus
1.        Yang diterima menjadi anggota pengurus YAYASAN PESANTREN ENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING adalah warga negara indonesi,beragama islam yang sudah dewasa dan menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.
2.        Keanggotaan pengurus berakhir karena:
a.         Permintaan sendiri
b.         Meninggal dunia
c.         Diberhentikan oleh pembina
3.        Jikalau terdapat lowongan pada pengurus maka pengisian lowongan tersebut akan dilakukan oleh badan pendiri/pembina dengan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pengurus untuk mengajukan calon-calon, akan tetapi badan pendiri/pembina tidak terikat untuk mengangkat calon yang diajukan oleh pengurus tersebut.

Pasal 17 Kewajiban Dan Kekuasaan Pengurus
1.        Pengurus berkewajiban melaksanakan syari’ah dan ajaran agama islam secara aktif
2.        Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING
3.        Pengurus berkewajiban mematuhi, melaksanakan serta mengendalikan YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.
4.        Menyusun dan melaksanakan program YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dan mempertanggung jawabkannya kepada badan pendiri.
5.        Pengurus berkewajiban untuk mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan lembaga.
6.        Pengurus berkewajiban memelihara kekayaan yayasan sebagaimana mestinya dengan mengindahkan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar ini.
7.        Pengurus mengatur seperlunya dalam anggaran rumah tangga segala hal yang diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.

BAB X
MUSYAWARAH/ RAPAT-RAPAT
Pasl 18 Rapat Badan Pendiri Dan Anggota Pengurus

1.        Rapat badan pendiri dapat diadakan setiap waktu jika dianggap perlu, atas permintaan sekurang-kurangnya 1 orang anggota badan pendiri.
2.        Rapat badan pengurus diadakan sekali dalam 1 (satu) bulan atau sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
3.        Musyawarah / rapat pengurus dinyatakan saja jika sekurang-kurangnya ½ ( setengah) lebih dari jumlah anggota pengurus.
4.        Jika yang hadir tidak cukup, ketua dapat mengambil rapat kedua secepat-cepatnya dalam satu minggu dan selambat-lambatnya sua minggu setelah itu, dalam rapat mana dpat diambil keutusan yang sah dengan tidak mengurangi jumlah anggota yang hadir.
5.        Semua keputusan diambil dengan musyawarah /mufakat atau suara terbanyak.
6.        Tiap-tiap anggota dalam rapat berhak mengeluarkan satu suara.
7.        Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul yang berkenaan dianggap telah ditolak.
8.        Dalam semua rapat ketua memegang pimpinan tetapi jikalau karena suatu hal ketua berhalangan maka rapat dipimpin oleh wakil ketua, dan jikalu wakil ketua berhalangan maka rapat dipimpin oleh sekretaris, dan jika sekretaris berhalangan rapat dipimpin oleh bendahara, dan jika bendahara tidak hadir dalam rapat, maka rapat dipimpin oleh salah seorang dari anggota rapat yang dipilih oleh mereka yang hadir dalam rapat.
9.        Untuk tiap-tiap rapat pengurus ketua harus mengusahakan supaya diperbuat notulennya yang ditanda tangani oleh ketua rapat tersebut dan salah seorang yang hadir.


BAB XI
TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 19 Tahun Buku dan Laporan Tahunan

1.        Tahun buku Yayasan dimulai pada bulan Januari dan diakhiri bulan Desember dan untuk pertama kalinya ditutup bulan Desember Dua Ribu Sembilan Belas (2019).
2.        Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret setiap tahun buku, dimana harus dibuat neraca perhitungan dari kekayaan Yayasan yang semuanya itu harus disediakan dikantor Yayasan untuk diketahui oleh yang bersangkutan.
3.        Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan tersebut.
4.        Setelah disetujui maka neraca dan perhitungan serta leoran tersebut masih memerlukan pengesahan oleh Badan Pendiri.



BAB XII
PENGGUNAAN LABA
Pasal 20 Penggunaan Laba

1.        Laba bersih Yayasan dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh rapat Badan Pendiri tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan dalam rapat tersebut.
2.        Dalam hal rapat Badan Pendiri tahunan tidak menentukan cara penggunaan laba bersih tersebut dibagi sebagai deviden.
3.        Apabila laba rugi pada suatu tahunan buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan cara dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya yayasan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu sama sekali ditutup.
4.        Laba yang diperoleh atau kerugian yang mungkin diderita oleh yayasan, dibagi diantara dan dipindahkan oleh para Pembina menurut persentase setoran modal masing-masing.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21 Perubahan Anggaran Dasar
1.             Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini atau membubarkan Yayasan ini hanya sah jika suatu rapat yang khusus diadakan untuk dan dihadiri oleh semua anggota Badan Pendiri sedang usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari suara hadir dan dikeluarkan dengan sah.
2.             Apabila rapat tersebut tidak semua anggota Badan Pendiri hadir, maka dapat diadakan rapat kedua secepatnya dalam tempo 2 (dua) minggu setelah rapat pertama.
3.             Dalam rapat kedua ini maka dengan tidak mengindahkan jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dapat diambil keputusan yang sah mengenai usul yang dari suatu yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.

BAB XIV
LIKUIDASI
Pasal 22 Likuidasi
Yayasan ini dapat dibubarkan oleh Badan Pendiri setelah melalui rapat bersama Badan Pengurus yang khusus membahas tentang hal tersebut setelah semua utang piutang dibayar lunas, maka sisa kekayaan yayasan akan diatur. serta diselesaikan secara musyawarah oleh Badan Pendiri.


BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 23 Peraturan Peralihan

Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XVI
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 24 Penasehat Ahli
Dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Yayasan, Badan Pengurus berhak mengangkat Badan Penasehat Ahli yang ketetapannya diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.


BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22 Penutup
1.        Anggaran Rumah Tangga ini telah di syahkan dan ditetapkan oleh Badan Pendiri dengan perubahan-perubahan seperlunya yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Akte Notaris.
2.        Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, maka mekanisme penetapan keputusan Badan Pendiri sepenuhnya tunduk pada peraturan ini,

Ditetapkan di                          : Pakning Asal
Pada Tanggal                          : 10 Februari 2014 M
Bersempena Tanggal              : 11 Rabiul Awwal 1435 H

YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING

BADAN PENDIRI



SUGENG WIDODO, S.HI
SITI MAIMUNAH






























ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PESANTREN PENDIDHKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING
Description: D:\1 HECKER\KOP\LOGO\BISMILAH.jpeg

BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Tempat Kedudukan
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Nusantara No.198 RT. 03 RW. OL Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis RIAU Indonesia, dengan kantor-kantor cabang dan /atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain baik. dalam maupu luar negeri yang ditentukan oleh Badan Pendiri.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 2 Lambang dan Bendera
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMA’UL HUSNA SUNGAI PAKNING menggunakan Lambang dan Bendera sebagai berikut :
1.        Lambang YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING sesuai dengan Kop Surat Resmi Yayasan yang terdiri dari :
-          Segitiga warna Hijau melambangkan keselamatan dan kebahagiaan dunia akhirat.
-          Bola warna Biru Langit yang melambangkan wawasan ilmu pengetahuan yang luas.
-          Bulan Sabit warna Kuning melambangkan semangat keislaman yang tinggi.
-          Bintang warna Kuning melambangkan iman dan taqwa
-          Awan warma Putih bertuliskan Beriman, Berilmu, Beramal dan Bertaqgwa melambangkan sebuah tempat untuk menimba ilmu pengetahuan sebagai wahana mendapatkan Rahmat dari Allah SWT.
2.        Bendera Yayasan merupakan kain dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 sesuai dengan lambang.

BAB III
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 3 Alat Kelengkapan
1.        Yayasan ini diurus dan dipimpin oleh suatu kepengurusan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebagai berikut :
a.         Seorang Pembina
b.         Seorang Ketua
c.         Seorang Sekretaris
d.        Seorang Bendahara
e.         Seorang Pengawas
2.        Keanggotaan pengurus berakhir karena :
a.         Masa Jabatannya berakhir
b.         Meninggal dunia
c.         Diberhentikan dari jabatannya menurut keputusan rapat Badan Pendiri karena perbuatan yang merugikan harta/nama baik Yayasan.




BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 4 Keanggotaan
1.        Anggota Yayasan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi anggota serta menyatakan dengan ikhlas, bersedia mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
2.        Keanggotaan Yayasan terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu :
a.       Anggota Biasa yaitu umat Islam yang secara langsung aktif sebagai anggota YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dengan jalan mengajukan permintaan kepada Badan Pengurus
b.      Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang tidak secara langsung menjadi anggota, namun banyak memberikan perhatian/sumbangan kepada YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dengan jalan mengajukan permintaan kepada Badan Pengurus.
c.       Anggota Kehormatan yaitu Para pemuka masyarakat muslim yang simpati dan memberikan dorongan/bantuan kepada YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING secara fisik materil maupun mental spiritual yang ditetapkan oleh Badan Pengurus dan disetujui oleh Badan Pendiri.
3.        Keanggotaan disyahkan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Badan Pendiri YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.

Pasal 5 Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk :
1.        Melaksanakan syari’ah dan ajaran Islam secara aktif.
2.        Mematuhi/Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
3.        Menjunjung tinggi nama baik YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.

Pasal 6 Hak-hak Anggota
Setiap anggota YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING berhak :
1.        Anggota Biasa, berhak atas :
a.     Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
b.    Hak suara, pada waktu pemungutan suara.
c.     Hak bicara, untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.
d.    Hak membela diri.
e.     Hak dalam perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2.        Anggota Luar Biasa, berhak atas :
a.    Hak suara, pada waktu pemungutan suara.
b.    Hak bicara, untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.
3.        Anggota Kehormatan, berhak atas :
Hak bicara, untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.

BAB V
TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 7 Tindakan Disiplin
1.        Tindakan disiplin, berupa scorsing/pemberhentian dapat dilakukan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Badan Pendiri.
2.        Anggota dapat membela diri didepan Badan Pendiri.
BAB VI
BADAN PENDIRI, KEWAJIBAN DAN WEWENANGNYA
Pasal 8 Badan Pendiri
1.        Anggota Badan Pendiri terdiri dari :
a.         Mereka yang mendirikan Yayasan ini yaitu : SUGENG WIDODO, S.HI dan SIT MAIMUNAH.
b.         Pengganti anggota Badan Pendiri yang karena mengundurkan diri atau karena sebab lain dapat ditunjuk pengganti oleh rapat Badan Pendiri dari mereka yang dianggap berjasa kepada Yayasan.
2.        Pemberhentian atau pengangkatan anggota Badan Pendiri ditentukan oleh rapat Badan Pendiri, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Badan Pendiri.
3.        Keanggotaan Badan Pendiri berakhir, karena :
a.         Meninggal dunia.
b.         Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.         Diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri , karena telah merugikan nama baik Yayasan atau telah melalaikan kewajibannya terhadap Yayasan.

Pasa 9
Kewajiban dan Wewenang Badan Pendiri
Badan Pendiri selaku pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi/Yayasan memiliki wewenang :
1.        Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) Yayasan.
2.        Membatalkan keputusan Badan Pengurus yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) Yayasan.
3.        Dalam keadaan yang mendesak, dapat membekukan kepengurusan, serta mengambil alih sampai adanya kepengurusan baru yang definitif.

BAB VII
BADAN PENGURUS, SUSUNAN BADAN PENGURUS,
KEWAJIBAN DAN WEWENANGNYA
Pasa10 Badan Pengurus

Badan  Pengurus ditingkat Pusat maupun Cabang terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina, Pengawas, dan Pengurus Harian.

Pasal 11 Susunan Badan Pengurus
1.        Susunan Badan Pengurus YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING terdiri dari : .
Pembina                           : TAKRIB
                                           LASIPAH

Ketua                               : SUGENG WIDODO,S.HI
Sekretaris                         : M.FIKRI,S.T
Bendahara                        : HERLINA,SE.Sy

Pengawas                         : SITI MAIMUNAH

2.        Pemilihan Badan Pengurus dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan atau Badan Pendiri Yayasan.
3.        Dalam hal terjadi kekosongan Anggota Badan Pengurus pengisiannya dilakukan oleh rapat Badan Pendiri bersama Badan Pengurus.

Pasal 12
Kewajiban dan Wewenang Badan Pengurus
1.        Badan Pengurus berwenang menentukan kebijaksanaan Yayasan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan- keputusan rapat Yayasan.
2.        Badan Pengurus berkewajiban melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada Badan Pendiri.
3.        Badan Pengurus merupakan Badan Pelaksana Tertinggi Yayasan yang bersifat kolektif.
4.        Badan Pengurus berwenang menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar tugas organisasi, serta betwenang untuk bertindak ke dalam dan keluar atas nama Organisasi/Yayasan.
5.        Badan Pengurus dipilih setiap 3 tahun sekali dan dapat dipilih pada periode berikutnya.

BAB VIII
MUSYAWARAH/RAPAT
Pasal 13 Musyawarah/Rapat
1.        Jenis Musyawarah/Rapat Yayasan
a.       Musyawarah/Rapat Badan Pendiri
b.      Musyawarah/Rapat Pengurus Harian
c.       Musyawarah/Rapat Pengurus Lengkap
d.      Musyawarah/Rapat Anggota
2.        Musyawarah /Rapat Khusus

Pasal 14 Korum
Korum :
1.        Musyawarah/Rapat Pengurus dan Musyawarah/Rapat Anggota dianggap syah, jika jumlah yang hadir lebih ½ (setengah) jumlah angegota.
2.        Jika suatu musyawarah/rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi korum, maka musyawarah/rapat berikutnya diadakan secepatnya 10 (sepuluh) hari dengan undangan /cara yang sama,

Pasal 15 Pengambilan Keputusan
1.        Segala keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
2.        Apabila segala upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil, maka diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16 Laporan Pertanggung Jawaban
1.        Dalam hal masa bakti kepengurusan selesaV/habis maka kepada Pengurus yang habis masa baktinya tersebut diwajibkan melaporkan pertanggung jawaban kepengurusanya di depan musyawarah/rapat anggota yang dihadiri oleh Badan Pendiri.
2.        Laporan Pertanggung Jawaban harus memuat :
a.         Kegiatan pelaksanaaan program Organisasi/Yayasan selama satu masa bakti.
b.         Kebijaksanaan keuangan Organisasi/Yayasan, inventaris dan kekayaan Organisasi/Yayasan.
c.         Kegiatan dan perkembangan Organisasi/Yayasan.
d.        Renicana kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti yang akan datang.
e.         Pemilihan Badan Pengurus untuk masa bakti yang akan datang.


BAB X
KEKAYAAN
Pasal 17 Kekayaan
Kekayaan Organisasi/Yayasan terdiri dari -
1.        Keuangan :
a.         Setiap anggota wajib membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
b.         Settap anggota wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
2.        Inventaris
a.         Pengurus wajib menginventarisasikan kekayaan Organisasi/Yayasan .
b.         Inventarisasi kekayaan Organisasi/Yayasan menjadi bagian pertanggung jawaban Pengurus.

BAB XI
PEMBEKUAN, PENCAIRAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18 Pembekuan dan Pencairan
1.        Pembekuan dan Pencairan dilakukan oleh Badan Pendiri
2.        Pembekuan, berarti menon-aktifkan pengurus, mencabut seluruh hak-haknya untuk melakukan tindakan-tindakan organisatoris atas nama Organisasi/Yayasan.
3.        Pencairan, berarti mengaktifkan kembali pengurus, mengembalikan seluruh hak-haknya untuk melakukan tindakan-tindakan organisatoris atas nama Organisasi/Yayasan.
4.        Pembekuan dilakukan, karena pengurus :
a.       Melanggar Anggaran Dasar (AD) /Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan organisasi lainnya.
b.      Terjadi kemacetan, sehingga tidak memperlihatkan kehidupan organisasi
5.        Pembekuan harus didahului dengan peringatan secara tertulis oleh Badan Pendiri sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali.
6.        Pencairan kembali harus dilakukan Badan Pendiri, setelah mengadakan musyawarah /rapat lengkap Anggota Badan Pendiri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah pembekuan.

Pasal 19 Pembubaran
1.        Jika diantara Badan Pendiri terjadi perpecahan/kemelut, setelah menempuh berbagai upaya penyelesaian, namun perpecahan/kemelut organisasi tidak. kunjung selesai serta tidak ada kemungkinan disatukan kembali maka harus diadakan musyawarah/rapat yang khusus untuk membicarakan tentang pembubaran.
2.        Segala kekayaan, utang piutang dan hal-hal lain yang menjadi tanggung jawab Badan Pendiri, harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku, baik hukum Islam maupun hukum negara.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20 Ketentuan Lain
1.        YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING menggunakan tahun takwin dari tanggal 01 (satu) Januari dan berakhir 31 (Tiga Puluh Satu) Desember diserta dengan tanggal dan tahun hijriyah setiap tahunnya.
2.        Surat-surat YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING menggunakan tanggal Masehi dan Hijriyah.
3.        Surat-surat resmi Yayasan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau dapat ditanda tangani oleh Ketua dan salah satu Wakil Sekretaris, atau dapat pula ditanda tangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris.
4.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pimpinan Badan Pendiri YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.

BAB XII
KETENTUAN LUAR BIASA
Pasal 21 Ketentuan Luar Biasa
Badan Pendiri dalam menentukan dapat mengambil ketentuan lain terhadap masalah kepemimpinan dan segala hal yang terkait dengan kelangsungan Badan Pendiri YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.'

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22 Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah di syahkan dan ditetapkan oleh Badan Pendiri dengan perubahan-perubahan seperlunya yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Akte Notaris.
Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, maka mekanisme penetapan keputusan Badan Pendiri sepenuhnya tunduk pada peraturan ini.

Ditetapkan di                          : Pakning Asal
Pada Tanggal                          : 10 Februari 2014 M
 Bersempena Tanggal              : 11 Rabiul Awwal 1435 H

YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUN GAI PAKNING

BADAN PENDIRI



SUGENG WIDODO, S.HI
SITI MAIMUNAH


No comments: