Akta Notaris Nomor : 2 Tanggal 04 Februari 2019 Kemenkumham Nomor : AHU-0002269.AH.04. Tahun 2019 Sekretariat : Jalan Nusantara No. 198 RT.03 RW.01 Desa Pakning Asal Kec. Bukit Batu - Kab. Bengkalis - Riau - Indonesia No. Hp. 085271027815 Kode Pos 28761 Email : yppi.asmaulhusna.spk@gmail.com
Friday, 4 October 2019
Sunday, 29 September 2019
Thursday, 26 September 2019
AD / ART Yayasan Pesantren Pendidikan Islam Asma'ul Husna Sungai Pakning
ANGGARAN DASAR
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA
SUNGAI PAKNING
MUQADIMAH
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejateraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Q.S.An Nisa’ :9)
Setiap
anak yang lahir dalam keadaan fitah ( suci) maka orang tuanyalah yang
menjadikan Yahudi Nasroni atau Majusi.”(
H.R. Bukhari)
Alhamdulillahi
Rabbil ‘Alamiin, setinggi puji sedalam syukur kami persembahkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq hidayah dan inayahnya kepada kita
semua. Semoga dengan ucapan syukur kita dapat menambah kenikmatan kita di
hari-hari yang akan datang dan meridhai kita beramal shaleh dimuka bumi ini.
Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad,shalawatberiring
salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, para
keluarganya, para sahabat, Tabiin, Tabiit Tabiin dan para Ulama’ warasatul
Anbiya’ yang telah gigih berjuang demi tegaknya islam.
Pembinaan/ pembangunan manusia
seutuhnya merupakan bidang pengabdian terhadap Allah SWT terhadap bangsa dan
negara, maka potensi yang ada pada umat islam pelu dibina, dikembangkan dan
ditingkatkan secara terus menerus dengan penuh rasa tanggung jawab membina dan
mengembangkan baik bidang sosial ekonomi kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan,
agama dan kemanusian guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia muslim
indonesia yang beriman dan bertaqwa.
Menyadari hal tersebut kami merasa
terpanggil untuk secara aktif ikut berperan nyata membantu pemerintah dalam
upaya membina umat melalui kegitan-kegiatan sisial ekonomi kemasyarakatan,
pendidikan, kesehatan, keagamaan dan kemanusiaan.
Untuk itu pada hari senin malam
selasa tanggal 10 Februari 2014 M bersempena pada tanggal 11 Rabiul Awwal 1435
H Pukul 22.00 WIB bertempat dirumah bapak Sugeng Widodo, S.HI Jalan Nusantara
No.198 RT 03 RW.01 Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis
Riau telah sepakat membentuk dan mendirikan :YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING , dan dengan memohon ridho Allah SWT, Kami
Bermufakat dengan tulus ikhlas menghimpun diri dalam suatu persatuan dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1 Nama
Lembaga ini
diberi nama YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dan
disingkat YPPI ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING
Pasal 2 Tempat Kedudukan
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING, berkedudukan dan
berkantor pusat dijalan Nusantara No,198 RT.03 RW 01 Desa Pakning Asal
Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia. Dengan
kantor- kantor cabang dan /atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain baik
dalam maupun luar negeri yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
Pasal 3 Jangka Waktu
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING didirikan sejak hari
senin malam selasa tanggal 10 Februari 2014 M bersempena pada tanggal 11 Rabiul
Awwal 1435 H dan untuk yang tidak terbatas.
BAB II
BENTUK DAN IDENTITAS
Pasal 4 Bentuk Dan Identitas
1.
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING berbentuk independen, dalam arti kata berwenang
untuk membuat peraturan-peraturan rumah tangga untuk yayasan yang mengatur
segala sesuatu yang oleh yayasan dianggap perlu dan berguna agar yayasan dapat
berjalan dan diurus sebaik-baiknya.
2.
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING bergiat dalam bidang sosial ekonomi kemasyarakata,
pendidikan, kesehatan, agama dan kemanusiaan dengan cara kekeluargaan dan
sukarela dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama , hukum, moral, serta nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
BAB III
AZAS, LANDASAN, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 5 Azas Dan Landasan
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING berazaskan pancasila dan
berlandaskan Undang-undang 1945 (Seribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Lima).
Pasal 6 Lambang dan Bendera
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING mempunyai Logo yang
selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 7 Maksud Dan Tujuan
Maksud dan
tujuan YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING adalah:
1.
Menegakkan dan mensyiarkan agam islam
dalam arti seluas-luasnya.
2.
Memajukan kesejahteraan umat islam dan
ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka pembanguna manusia
seutuhnya.
3.
Ikut aktif mensukseskan pembaguna
nasional melau bidang sosial ekonomi kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan,
agama dan kemanuisaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia muslim
indonesia.
Pasal 8 Kegiatan Usaha
Untuk mencapai
maksud dan tujuan, YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI
PAKNING sebagaimana tercantum pada pasal 7, maka yayasan melaksanakan kegiatan
usaha antara lain:
1.
Menjalankan usha dalam bidang Sosial
Ekonomi kemasyarakatan yang meliputi:
a.
Menghimpun dana untuk beasiswa kurang
mampu.
b.
Menghimpun dana kesejahteraan guru
mengaji
c.
Membuka lahan baru sebagai arel
perkebunan.
d.
Mendirikan koperasi YPPI Asmaul Husna
Sungai Pakning.
e.
Mendirikan travel/ biro perjalanan haji
dan umroh
f.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial
dilingkungan
2.
Menjalankan usaha dalam bidang
pendidikan, yang meliputi :
a.
Membangun asrama pelajar
b.
Menadkan BIMBEL (Bimbingan Belajar) bagi
para pelajar.
c.
Mengadakan PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat)
Asmaul Husna Sungai Pakning.
d.
Mengadakan bimbingan dan pelatihan
manasik haji dan umroh.
e.
Mengadakan pendidikan formal dan
informal
(Taman
Pendidikan Al-qur’an dan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi atau PAUD,
TK,SD Sederajat , SMP Sederajat, SMA Sederajat sampai perguruan tinggi).
f.
Menjalankan seminar-minar, lokarkarya
dan sarasehan.
g.
Mengadakan pelatihan-pelatihan,
kursus-kursus keterampilan
h.
Melayani konsultasi-konsultasi bimbingan
dan konseling (pendampingan).
i.
Mengusahakan perpustakaan masyarakat .
j.
Mengusahakan penyusunan, percetakan dan
penerbitan buku-buku pelajaran.
3.
Menjalankan usaha dalam bidang
kesehatan, yang meliputi:
a.
Mendirikan rumah yatim piatu, rumah
pemeliharaan orang lansia.
b.
Mendirikan rumah sakit, poliklinik dan
Laboratorium.
4.
Menjalankan usaha dalam bidang keagamaaan,
yang meliputi:
a.
Mengadakan Majelis Dzikir Asmaul Husna
Sungai Pakning .
b.
Membuat kelompok Nasyid Islam Asmaul
Husna Sungai Pakning
c.
Mendirikan rumah ibadah, rumah Tahfidz
Al-Qur’an
d.
Menerima dan menyalurkan dan amal baik
berupa hibah, wakaf,zakat, infaq dan sedekah
e.
Pembinaan mualaf dan para kader mubalgh
f.
Memberikan penerangan dan penyuluhan
dimasjid-masjid /suarau
g.
Meningkatkan pemahaman keagamaan serta
kegiatan usaha lainya yang terkait.
5.
Menjalankan usaha dalam bidang
kemanusiaan, yang meliputi:
a.
Pengkajian dan pengembangan Sumber Daya
Manusia(SDM)
b.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
tertinggal.
6.
Melaksanakan usha lain yang sah dalam
arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kemajuan yayasan, dalam
rangka pelaksanaan maksud dan tujuan yayasan sepanjang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar yayasan, maksud dan tujuan yayasan dan peaturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 9 Kekayaan
1.
Kekayaan YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN
ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING diperoleh dari kekayaan awal yang telah
dipisahkan dari kekayaan pribadi para pendiri yang disahkan,dari bentuk uang
yaitu sebesar Rp. 10.000.00,-( Sepuluh Juta Rupiah).
2.
Selain kekayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat satu (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
a.
Sumbangan atau bantuan yang bersifat
tidak mengikat, dari badan atau perorangan di indonesia atau dari luar negeri
yang berminat mendukung maksud dan tujuan yayasan.
b.
Wakaf dan hibah dari masyarakat termasuk
hibah wasiat.
c.
Perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Semua kekayaan yayasan harus
dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1.
Kekuasan tertinggi YAYASAN PESANREN
PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dipegang oleh Badan Pendiri Yang
terdiri dari 2 (dua) orang.
2.
Untuk melaksanakan kegiatan/tugas
organisasi, badan pendiri membetuk dan memberi wewenang kepada Badan Pengurus
YAYASAN PESANTREN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNINH.
3.
Yayasan ini mempunyai struktur
organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus harian dan pengawas.
BAB VII
BADAN PENDIRI,KEWAJIBAN DAN BADAN
PENDIRI
Pasal 11 Badan Pendiri
1.
Badan Pendiri terdiri dari 2 orang ,dan
berwenang mengangkat dan memberhentikan badan pengurus.
2.
Badan Pendiri memilki kewajiban dan
wewenang seperti yang diatur dalam Anggaran rumah tangga.
BAB VIII
BADAN PENGAWAS
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGAWAS
Pasal 13 Pengawas
1.
Pengawas adalah organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
2.
Pengawas terdiri dari 1(satu) orang atau
lebih anggota pengawas.
3.
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu)
orang pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai ketua
pengawas.
4.
Pengawas diangkat oleh pembina melalui
rapat pembina untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dpat diangkat kembali.
5.
Pengawas tidak dapat merangkap sebagai
pembina, pengurus atau pelaksana kegiatan
6.
Jabatan pengawas berakhir apabila:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri
c.
Bersalah melakukan tindakan pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5
(Lima) tahun.
d.
Diberhentikan berdasarkan rapat pembina
e.
Masa jabatan berakhir.
Pasal 14 Kewajiban Dan Wewenang Pengawas
1.
Pengawas wajib dengan I’tikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas
pengawasan untuk kepentingan yayasan.
2.
Ketua pengawas dan satu anggota pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas .
3.
Pengawas berwenang:
a.
Memasuki bangunan, halaman, atau tempat
lain yang dipergunakan yayasan.
b.
Memeriksa dokumen.
c.
Memeriksa pembukuan dan mencocokannya
dengan uang kas;atau
d.
Mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh pengurus.
e.
Memberi kepada pengurus.
4.
Pengawas dapat memberhentikan untuk
sementara 1 (satu) atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Pemberhentian sementara itu harus
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasanya.
6.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk
melaporkan secara tertulis kepada pembina.
7.
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari
terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh pembina sebagaiman adimaksud
dalam ayat (6) maka pembina
8.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7),
pembina dengan keputusan rapat pembina wajib:
a.
Mencabut keputusan pemberhentian
sementara;atau
b.
Memberhentikan anggota pengurus yang
bersangkutan.
9.
Dalam hal pembina tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian
sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatanya
semula.
10.
Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan
sementara, maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayaysan.
BAB IX
BADAN PENGURUS DAN KEANGGOTAAN PENGURUS
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN PENGURUS
Pasal 15 Badan Pengurus
1.
Yayasan ini diurus oleh suatu
kepengurusan yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, sekretaris dan
seorang bendahara yang semuanya bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembina.
2.
Anggota pengurus diangkat oleh badan
pendiri untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diangkat kemabali untuk periode
berikutnya.
3.
Pengurus berhak untuk mengangkat
beberapa orang pelindung dan penasehat
4.
Untuk pertama kalinya pengurus terdiri
dari:
Pembina :
TAKRIB
LASIPAH
Ketua : SUGENG
WIDODO,S.HI
Sekretaris :
M.FIKRI,S.T
Bendahara : HERLINA,SE.Sy
Pengawas :
SITI MAIMUNAH
5.
Pengangkatan nama diketahui dan
disetejui oleh masing-masing yang berkepentingan
6.
Pelindung/penasehat, pembantu-pembantu
umum dan seksi-seksi kepengurusan yayasan ini akan disusun dan diatur dalam
suatu anggaran rumah tangga.
Pasal 16 Keanggotaan Pengurus
1.
Yang diterima menjadi anggota pengurus
YAYASAN PESANTREN ENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING adalah warga
negara indonesi,beragama islam yang sudah dewasa dan menyetujui anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga yayasan.
2.
Keanggotaan pengurus berakhir karena:
a.
Permintaan sendiri
b.
Meninggal dunia
c.
Diberhentikan oleh pembina
3.
Jikalau terdapat lowongan pada pengurus
maka pengisian lowongan tersebut akan dilakukan oleh badan pendiri/pembina
dengan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pengurus untuk mengajukan
calon-calon, akan tetapi badan pendiri/pembina tidak terikat untuk mengangkat calon
yang diajukan oleh pengurus tersebut.
Pasal 17 Kewajiban Dan Kekuasaan
Pengurus
1.
Pengurus berkewajiban melaksanakan
syari’ah dan ajaran agama islam secara aktif
2.
Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi
nama baik YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING
3.
Pengurus berkewajiban mematuhi,
melaksanakan serta mengendalikan YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL
HUSNA SUNGAI PAKNING sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yayasan.
4.
Menyusun dan melaksanakan program
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dan
mempertanggung jawabkannya kepada badan pendiri.
5.
Pengurus berkewajiban untuk mengusahakan
tercapainya maksud dan tujuan lembaga.
6.
Pengurus berkewajiban memelihara
kekayaan yayasan sebagaimana mestinya dengan mengindahkan ketentuan yang
tercantum dalam anggaran dasar ini.
7.
Pengurus mengatur seperlunya dalam
anggaran rumah tangga segala hal yang diatur atau tidak cukup diatur dalam
anggaran dasar ini, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar
ini.
BAB X
MUSYAWARAH/ RAPAT-RAPAT
Pasl 18 Rapat Badan Pendiri Dan Anggota
Pengurus
1.
Rapat badan pendiri dapat diadakan
setiap waktu jika dianggap perlu, atas permintaan sekurang-kurangnya 1 orang
anggota badan pendiri.
2.
Rapat badan pengurus diadakan sekali
dalam 1 (satu) bulan atau sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
3.
Musyawarah / rapat pengurus dinyatakan
saja jika sekurang-kurangnya ½ ( setengah) lebih dari jumlah anggota pengurus.
4.
Jika yang hadir tidak cukup, ketua dapat
mengambil rapat kedua secepat-cepatnya dalam satu minggu dan selambat-lambatnya
sua minggu setelah itu, dalam rapat mana dpat diambil keutusan yang sah dengan
tidak mengurangi jumlah anggota yang hadir.
5.
Semua keputusan diambil dengan
musyawarah /mufakat atau suara terbanyak.
6.
Tiap-tiap anggota dalam rapat berhak
mengeluarkan satu suara.
7.
Jikalau suara yang setuju dan tidak
setuju sama banyaknya maka usul yang berkenaan dianggap telah ditolak.
8.
Dalam semua rapat ketua memegang
pimpinan tetapi jikalau karena suatu hal ketua berhalangan maka rapat dipimpin
oleh wakil ketua, dan jikalu wakil ketua berhalangan maka rapat dipimpin oleh
sekretaris, dan jika sekretaris berhalangan rapat dipimpin oleh bendahara, dan
jika bendahara tidak hadir dalam rapat, maka rapat dipimpin oleh salah seorang
dari anggota rapat yang dipilih oleh mereka yang hadir dalam rapat.
9.
Untuk tiap-tiap rapat pengurus ketua
harus mengusahakan supaya diperbuat notulennya yang ditanda tangani oleh ketua
rapat tersebut dan salah seorang yang hadir.
BAB XI
TAHUN BUKU DAN
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 19 Tahun Buku
dan Laporan Tahunan
1.
Tahun
buku Yayasan dimulai pada bulan Januari dan diakhiri bulan Desember dan untuk
pertama kalinya ditutup bulan Desember Dua Ribu Sembilan Belas (2019).
2.
Selambat-lambatnya
pada akhir bulan Maret setiap tahun buku, dimana harus dibuat neraca
perhitungan dari kekayaan Yayasan yang semuanya itu harus disediakan dikantor
Yayasan untuk diketahui oleh yang bersangkutan.
3.
Pengurus
diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca
dan perhitungan tersebut.
4.
Setelah
disetujui maka neraca dan perhitungan serta leoran tersebut masih memerlukan
pengesahan oleh Badan Pendiri.
BAB XII
PENGGUNAAN LABA
Pasal 20 Penggunaan
Laba
1.
Laba
bersih Yayasan dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan
perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh rapat Badan Pendiri tahunan,
dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan dalam rapat tersebut.
2.
Dalam
hal rapat Badan Pendiri tahunan tidak menentukan cara penggunaan laba bersih
tersebut dibagi sebagai deviden.
3.
Apabila
laba rugi pada suatu tahunan buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutupi
dengan cara dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan
dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya yayasan dianggap
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi itu sama sekali ditutup.
4.
Laba
yang diperoleh atau kerugian yang mungkin diderita oleh yayasan, dibagi
diantara dan dipindahkan oleh para Pembina menurut persentase setoran modal
masing-masing.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 21 Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Keputusan
untuk merubah Anggaran Dasar ini atau membubarkan Yayasan ini hanya sah jika
suatu rapat yang khusus diadakan untuk dan dihadiri oleh semua anggota Badan
Pendiri sedang usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari suara hadir
dan dikeluarkan dengan sah.
2.
Apabila
rapat tersebut tidak semua anggota Badan Pendiri hadir, maka dapat diadakan
rapat kedua secepatnya dalam tempo 2 (dua) minggu setelah rapat pertama.
3.
Dalam
rapat kedua ini maka dengan tidak mengindahkan jumlah anggota Badan Pendiri
yang hadir dapat diambil keputusan yang sah mengenai usul yang dari suatu yang
hadir dan dikeluarkan dengan sah.
BAB XIV
LIKUIDASI
Pasal 22 Likuidasi
Yayasan
ini dapat dibubarkan oleh Badan Pendiri setelah melalui rapat bersama Badan
Pengurus yang khusus membahas tentang hal tersebut setelah semua utang piutang
dibayar lunas, maka sisa kekayaan yayasan
akan diatur. serta diselesaikan secara musyawarah oleh Badan Pendiri.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 23 Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan
yang ada tetap berlaku selama diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
BAB XVI
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 24 Penasehat
Ahli
Dalam
rangka menjalankan fungsi dan tugas Yayasan, Badan Pengurus berhak mengangkat
Badan Penasehat Ahli yang ketetapannya diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22 Penutup
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini telah di syahkan dan ditetapkan oleh Badan Pendiri dengan
perubahan-perubahan seperlunya yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Akte
Notaris.
2.
Setelah
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, maka mekanisme penetapan keputusan Badan
Pendiri sepenuhnya tunduk pada peraturan ini,
Ditetapkan di : Pakning Asal
Pada Tanggal : 10 Februari 2014 M
Bersempena Tanggal
: 11 Rabiul Awwal 1435 H
YAYASAN PESANTREN
PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI
PAKNING
BADAN PENDIRI
SUGENG WIDODO, S.HI
|
SITI MAIMUNAH
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
YAYASAN PESANTREN
PENDIDHKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI
PAKNING
BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Tempat
Kedudukan
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jalan Nusantara No.198 RT. 03 RW. OL Desa Pakning Asal
Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis RIAU Indonesia, dengan kantor-kantor
cabang dan /atau perwakilan-perwakilan
di tempat-tempat lain baik. dalam maupu luar negeri yang ditentukan oleh Badan
Pendiri.
BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 2 Lambang dan
Bendera
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMA’UL HUSNA SUNGAI PAKNING menggunakan Lambang dan
Bendera sebagai berikut :
1.
Lambang
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING sesuai dengan Kop Surat
Resmi Yayasan yang terdiri dari :
-
Segitiga
warna Hijau melambangkan keselamatan dan kebahagiaan dunia akhirat.
-
Bola
warna Biru Langit yang melambangkan wawasan ilmu pengetahuan yang luas.
-
Bulan
Sabit warna Kuning melambangkan semangat keislaman yang tinggi.
-
Bintang
warna Kuning melambangkan iman dan taqwa
-
Awan
warma Putih bertuliskan Beriman, Berilmu, Beramal dan Bertaqgwa melambangkan
sebuah tempat untuk menimba ilmu pengetahuan sebagai wahana mendapatkan Rahmat
dari Allah SWT.
2.
Bendera
Yayasan merupakan kain dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 sesuai dengan lambang.
BAB III
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 3 Alat
Kelengkapan
1.
Yayasan
ini diurus dan dipimpin oleh suatu kepengurusan yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebagai berikut :
a.
Seorang
Pembina
b.
Seorang
Ketua
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Seorang
Bendahara
e.
Seorang
Pengawas
2.
Keanggotaan
pengurus berakhir karena :
a.
Masa
Jabatannya berakhir
b.
Meninggal
dunia
c.
Diberhentikan
dari jabatannya menurut keputusan rapat Badan Pendiri karena perbuatan yang merugikan harta/nama baik
Yayasan.
BAB IV
KEANGGOTAAN,
KEWAJIBAN DAN HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 4 Keanggotaan
1.
Anggota
Yayasan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota serta menyatakan dengan ikhlas, bersedia
mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN
ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
2.
Keanggotaan
Yayasan terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu :
a. Anggota Biasa yaitu umat Islam
yang secara langsung aktif sebagai anggota YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING dengan jalan mengajukan permintaan kepada Badan
Pengurus
b. Anggota Luar Biasa yaitu mereka
yang tidak secara langsung menjadi anggota, namun banyak memberikan
perhatian/sumbangan kepada YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA
SUNGAI PAKNING dengan jalan mengajukan permintaan kepada Badan Pengurus.
c. Anggota Kehormatan yaitu Para
pemuka masyarakat muslim yang simpati dan memberikan dorongan/bantuan kepada
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING secara fisik
materil maupun mental spiritual yang ditetapkan oleh Badan Pengurus dan
disetujui oleh Badan Pendiri.
3.
Keanggotaan
disyahkan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Badan Pendiri YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL
HUSNA SUNGAI PAKNING.
Pasal 5 Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota berkewajiban untuk :
1.
Melaksanakan
syari’ah dan ajaran Islam secara aktif.
2.
Mematuhi/Melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
3.
Menjunjung
tinggi nama baik YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI
PAKNING.
Pasal 6 Hak-hak
Anggota
Setiap
anggota YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING berhak :
1.
Anggota
Biasa, berhak atas :
a. Hak memilih dan dipilih menjadi
pengurus YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
b. Hak suara, pada waktu pemungutan
suara.
c. Hak bicara, untuk mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun tertulis.
d. Hak membela diri.
e. Hak dalam perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Anggota
Luar Biasa, berhak atas :
a.
Hak
suara, pada waktu pemungutan suara.
b.
Hak
bicara, untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.
3.
Anggota
Kehormatan, berhak atas :
Hak bicara, untuk mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun tertulis.
BAB V
TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 7 Tindakan
Disiplin
1.
Tindakan
disiplin, berupa scorsing/pemberhentian dapat dilakukan oleh Badan Pengurus
atas persetujuan Badan Pendiri.
2.
Anggota
dapat membela diri didepan Badan Pendiri.
BAB VI
BADAN PENDIRI,
KEWAJIBAN DAN WEWENANGNYA
Pasal 8 Badan
Pendiri
1.
Anggota
Badan Pendiri terdiri dari :
a.
Mereka
yang mendirikan Yayasan ini yaitu : SUGENG WIDODO, S.HI dan SIT MAIMUNAH.
b.
Pengganti
anggota Badan Pendiri yang karena mengundurkan diri atau karena sebab lain
dapat ditunjuk pengganti oleh rapat Badan Pendiri dari mereka yang dianggap
berjasa kepada Yayasan.
2.
Pemberhentian
atau pengangkatan anggota Badan Pendiri ditentukan oleh rapat Badan Pendiri, dengan ketentuan bahwa usul yang
bersangkutan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Badan Pendiri.
3.
Keanggotaan
Badan Pendiri berakhir, karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan
oleh rapat Badan Pendiri , karena telah merugikan nama baik Yayasan atau telah
melalaikan kewajibannya terhadap Yayasan.
Pasa 9
Kewajiban dan
Wewenang Badan Pendiri
Badan
Pendiri selaku pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi/Yayasan memiliki
wewenang :
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) Yayasan.
2.
Membatalkan
keputusan Badan Pengurus yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) Yayasan.
3.
Dalam
keadaan yang mendesak, dapat membekukan kepengurusan, serta mengambil alih
sampai adanya kepengurusan baru yang definitif.
BAB VII
BADAN PENGURUS, SUSUNAN BADAN PENGURUS,
KEWAJIBAN DAN
WEWENANGNYA
Pasa10 Badan Pengurus
Badan
Pengurus ditingkat Pusat maupun Cabang terdiri dari
Pelindung/Penasehat, Pembina, Pengawas, dan
Pengurus Harian.
Pasal 11 Susunan
Badan Pengurus
1.
Susunan
Badan Pengurus YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING
terdiri dari : .
Pembina :
TAKRIB
LASIPAH
Ketua : SUGENG
WIDODO,S.HI
Sekretaris :
M.FIKRI,S.T
Bendahara : HERLINA,SE.Sy
Pengawas :
SITI MAIMUNAH
2.
Pemilihan
Badan Pengurus dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan atau Badan Pendiri Yayasan.
3.
Dalam
hal terjadi kekosongan Anggota Badan Pengurus pengisiannya dilakukan oleh rapat
Badan Pendiri bersama Badan Pengurus.
Pasal 12
Kewajiban dan
Wewenang Badan Pengurus
1.
Badan
Pengurus berwenang menentukan kebijaksanaan Yayasan dan berkewajiban
melaksanakan segala ketentuan sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga
(ART) dan keputusan- keputusan rapat Yayasan.
2.
Badan
Pengurus berkewajiban melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada Badan
Pendiri.
3.
Badan
Pengurus merupakan Badan Pelaksana Tertinggi Yayasan yang bersifat kolektif.
4.
Badan
Pengurus berwenang menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar tugas
organisasi, serta betwenang untuk bertindak ke dalam dan keluar atas nama
Organisasi/Yayasan.
5.
Badan
Pengurus dipilih setiap 3 tahun sekali dan dapat dipilih pada periode
berikutnya.
BAB VIII
MUSYAWARAH/RAPAT
Pasal 13
Musyawarah/Rapat
1.
Jenis
Musyawarah/Rapat Yayasan
a. Musyawarah/Rapat Badan Pendiri
b. Musyawarah/Rapat Pengurus Harian
c. Musyawarah/Rapat Pengurus Lengkap
d. Musyawarah/Rapat Anggota
2.
Musyawarah
/Rapat Khusus
Pasal 14 Korum
Korum
:
1.
Musyawarah/Rapat
Pengurus dan Musyawarah/Rapat Anggota dianggap syah, jika jumlah yang hadir
lebih ½ (setengah)
jumlah angegota.
2.
Jika
suatu musyawarah/rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi korum, maka
musyawarah/rapat berikutnya diadakan secepatnya 10 (sepuluh) hari dengan
undangan /cara yang
sama,
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
1.
Segala
keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
2.
Apabila
segala upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil, maka diputuskan dengan
suara terbanyak.
BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal 16 Laporan
Pertanggung Jawaban
1.
Dalam
hal masa bakti kepengurusan selesaV/habis maka kepada Pengurus yang habis masa
baktinya tersebut diwajibkan melaporkan pertanggung jawaban kepengurusanya di
depan musyawarah/rapat anggota yang dihadiri oleh Badan Pendiri.
2.
Laporan
Pertanggung Jawaban harus memuat :
a.
Kegiatan
pelaksanaaan program Organisasi/Yayasan selama satu masa bakti.
b.
Kebijaksanaan
keuangan Organisasi/Yayasan, inventaris dan kekayaan Organisasi/Yayasan.
c.
Kegiatan
dan perkembangan Organisasi/Yayasan.
d.
Renicana
kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bakti yang akan datang.
e.
Pemilihan
Badan Pengurus untuk masa bakti yang akan datang.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 17 Kekayaan
Kekayaan
Organisasi/Yayasan terdiri dari -
1.
Keuangan
:
a.
Setiap
anggota wajib membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
b.
Settap
anggota wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
2.
Inventaris
a.
Pengurus
wajib menginventarisasikan kekayaan Organisasi/Yayasan .
b.
Inventarisasi
kekayaan Organisasi/Yayasan menjadi bagian pertanggung jawaban Pengurus.
BAB XI
PEMBEKUAN,
PENCAIRAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18 Pembekuan
dan Pencairan
1.
Pembekuan
dan Pencairan dilakukan oleh Badan Pendiri
2.
Pembekuan,
berarti menon-aktifkan pengurus, mencabut seluruh hak-haknya untuk melakukan
tindakan-tindakan organisatoris atas nama Organisasi/Yayasan.
3.
Pencairan,
berarti mengaktifkan kembali pengurus, mengembalikan seluruh hak-haknya untuk
melakukan tindakan-tindakan organisatoris atas nama Organisasi/Yayasan.
4.
Pembekuan
dilakukan, karena pengurus :
a.
Melanggar
Anggaran Dasar (AD) /Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan organisasi
lainnya.
b.
Terjadi
kemacetan, sehingga tidak memperlihatkan kehidupan organisasi
5.
Pembekuan
harus didahului dengan peringatan secara tertulis oleh Badan Pendiri sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali.
6.
Pencairan
kembali harus dilakukan Badan Pendiri, setelah mengadakan musyawarah /rapat
lengkap Anggota Badan Pendiri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
pembekuan.
Pasal 19 Pembubaran
1.
Jika
diantara Badan Pendiri terjadi perpecahan/kemelut, setelah menempuh berbagai
upaya penyelesaian, namun perpecahan/kemelut organisasi tidak. kunjung selesai
serta tidak ada kemungkinan disatukan kembali maka harus diadakan
musyawarah/rapat yang khusus untuk membicarakan tentang pembubaran.
2.
Segala
kekayaan, utang piutang dan hal-hal lain yang menjadi tanggung jawab Badan
Pendiri, harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku, baik hukum Islam
maupun hukum negara.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20 Ketentuan
Lain
1.
YAYASAN
PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING menggunakan tahun takwin
dari tanggal 01 (satu) Januari dan berakhir 31 (Tiga Puluh Satu) Desember
diserta dengan tanggal dan tahun hijriyah setiap tahunnya.
2.
Surat-surat
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING menggunakan
tanggal Masehi dan Hijriyah.
3.
Surat-surat
resmi Yayasan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau dapat ditanda
tangani oleh Ketua dan salah satu Wakil Sekretaris, atau dapat pula ditanda
tangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris.
4.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pimpinan
Badan Pendiri YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.
BAB XII
KETENTUAN LUAR
BIASA
Pasal 21 Ketentuan
Luar Biasa
Badan
Pendiri dalam menentukan dapat mengambil ketentuan lain terhadap masalah
kepemimpinan dan segala hal yang terkait dengan kelangsungan Badan Pendiri
YAYASAN PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM ASMAUL HUSNA SUNGAI PAKNING.'
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22 Penutup
Anggaran
Rumah Tangga ini telah di syahkan dan ditetapkan oleh Badan Pendiri dengan
perubahan-perubahan seperlunya yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Akte
Notaris.
Setelah
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, maka mekanisme penetapan keputusan Badan
Pendiri sepenuhnya tunduk pada peraturan ini.
Ditetapkan di : Pakning Asal
Pada Tanggal : 10 Februari 2014 M
Bersempena Tanggal : 11 Rabiul Awwal 1435 H
YAYASAN PESANTREN
PENDIDIKAN ISLAM
ASMAUL HUSNA SUN
GAI PAKNING
BADAN PENDIRI
SUGENG WIDODO, S.HI
|
SITI MAIMUNAH
|
Subscribe to:
Posts (Atom)